Kamis, 29 Januari 2015

Fardhu Fardhunya Wudhu

Berikut ini ada enam perkara yang termasuk Fardhu Fardhunya Wudhu, yaitu :
1.Niat. menurut syara' yang disebut niat itu adalah : قصد شيء مقترنا بفعله
( QOSHDU  SYAI-IN  MUQTARONAN  BIFI'LIHI ) artinya : bermaksud kepada sesuatu 
dibarengi dengan mengerjakannya. jika bermaksud kepada sesuatu tapi tidak dibarengi dengan mengerjakannya, maka bukanlah  niat melainkan 'azam namanya.
Niat dalam hal berwudhu yaitu dilakukan ketika membasuh permulaan bagian muka.
artinya ia dilakukan bersamaan dengan membasuh bagian muka ( wajah )
tidak secara keseluruhannya. dan tidak sebelum membasuhnya, tidak pula sesudahnya.
jadi wajiblah bagi orang yang berwudhu Niat menghilangkan hadats, atau Niat bersuci dari hadats.

2.Membasuh seluruh bagian muka.
adapun yang disebut muka ( wajah ) batasan panjangnya dari atas ke bawah yaitu : mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bagian bawah dagu.
sedangkan batasan lebarnya yaitu : mulai dari telinga yang satu kepada telinga yang satunya lagi.
dan apabila pada bagian muka tersebut terdapat rambut yang tumbuh, baik tumbuh secara tebal ataupun tipis, maka wajib membasuh bagian luar dan bagian dalamnya ( kulit )
adapun jenggot laki laki yang tebal, yakni sekiranya orang yang berbicara dihadapannya
tidak dapat melihat kulitnya, maka wajiblah membasuh bagian luarnya saja.
tapi apabila jenggotnya tipis, yakni sekiranya orang yang berbicara dihadapannya dapat melihat kulitnya, maka wajiblah membasuh sampai ke kulitnya.
berbeda dengan jenggot yang seumpamanya tumbuh pada  wanita atau banci,
maka wajiblah membasuh bagian luar dan bagian kulitnya, sekalipun jenggotnya tebal.

3.Membasuh dua tangan sampai siku-sikunya. ( dibasuh dengan siku-sikunya )
apabila seseorang tidak mempunyai dua siku-siku, maka pembasuhan dapat dilakukan
dengan cukup memperkirakan saja.
dan juga wajib membasuh benda benda yang terdapat pada kedua tangan, misalnya :
bulu, kutil, jari tambahan dan kotoran yang ada dibawah kuku, maka wajib dihilangkan.
sebab hal itu dapat menyebabkan terhalangnya air untuk sampai kepada bagian juz yang ada dibawah kuku.

4.Mengusap sebagian dari kepala.
baik bagi laki-laki ataupun perempuan, wajib mengusap rambutnya, ataupun kulitnya bagi orang yang tidak tumbuh rambut dikepala, asalkan berada  di daerah sekitar kepala.
apabila seseorang melakukannya dengan membasuh,( bukan mengusapnya ) maka hukumnya shah.
dan apabila seseorang mengusap kepalanya tidak dengan tangan, melainkan dengan menggunakan kain umpamanya, maka diperbolehkan juga ( shah )

5.Membasuh dua kaki beserta mata kakinya.
dan juga wajib membasuh setiap benda yang terdapat diatas dua kaki, misalnya bulu, kutil, jari tambahan dll. sebagaimana yang telah di terangkan pada kedua tangan.

6.Tertib.
yaitu berurutan di dalam mengerjakan wudhu, sesuai dengan urutan-urutan kefardhuannya.
sehingga tidak mendahulukan anggota yang seharusnya  dilakukan belakangan.


                                                                                                   ( fathulqorib)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar